PENGERTIAN PERLENGKAPAN KANTOR (OFFICE EQUIPMENT)
Perlengkapan kantor adalah barang-barang yang digunakan untuk menghasilkan suatu pekerjaan kantor sesuai dengan yang diharapkan. Tujuan kantor tidak akan tercapai tanpa adanya perlengkapan kantor. Perlengkapan kantor yang baik, akan memperlancar suatu proses suatu pekerjaan sehingga pencapaian tujuan dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Perencanaan kantor yang baik, memerlukan pertimbangan dalam memilih jenis-jenis perlengkapan kantor (office equipment) yang meliputi perbekalan kantor, mesin-mesin kantor, peralatan kantor, perabot kantor, interior kantor, atau hiasan kantor, berdasarkan urutan pekerjaan dan kecakapan yang diperlukan. Oleh karena itu, pengetahuan kantor sangat penting sebagai dasar menyusun perencanaan kantor.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa kegunaan perlengkapan kantor yaitu:
1. Untuk menunjang aktivitas pekerjaan kantor;
2. Mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan kegiatan kantor;
3. Memperoleh hasil yang lebih maksimal, baik, dan memuaskan;
4. Sebagai asset dan pelengkap kantor.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa kegunaan perlengkapan kantor yaitu:
1. Untuk menunjang aktivitas pekerjaan kantor;
2. Mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan kegiatan kantor;
3. Memperoleh hasil yang lebih maksimal, baik, dan memuaskan;
4. Sebagai asset dan pelengkap kantor.
JENIS-JENIS PERLENGKAPAN KANTOR
Perlengkapan kantor mencakup semua barang yang diperlukan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas.
1. Barang bergerak dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
a. Barang habis pakai adalah barang-barang yang hanya dapat digunakan satu kali pakai. Hal ini mengandung arti bahwa benda itu tidak selalu harus habis tanpa meninggalkan bekas dalam pemakaiannya. Misalnya: kertas, karet penghapus, pensil, karbon, map (stopmap), tinta, blangko surat, dan sebagianya.
b. Barang tidak habis pakai adalah barang-barang yang dapat digunakan berulang kali dan tahan lama dalam pemakaiannya. Misalnya: mesin tik, pelubang kertas, gunting, hecter, pesawat telepon, lemari, arsip, OHP (over head projector), dan sebagainya.
2. Barang tidak bergerak, misalnya tanah, gedung, dan bangunan.
1. Barang bergerak dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
a. Barang habis pakai adalah barang-barang yang hanya dapat digunakan satu kali pakai. Hal ini mengandung arti bahwa benda itu tidak selalu harus habis tanpa meninggalkan bekas dalam pemakaiannya. Misalnya: kertas, karet penghapus, pensil, karbon, map (stopmap), tinta, blangko surat, dan sebagianya.
b. Barang tidak habis pakai adalah barang-barang yang dapat digunakan berulang kali dan tahan lama dalam pemakaiannya. Misalnya: mesin tik, pelubang kertas, gunting, hecter, pesawat telepon, lemari, arsip, OHP (over head projector), dan sebagainya.
2. Barang tidak bergerak, misalnya tanah, gedung, dan bangunan.
Advertisements
Tidak ada komentar:
Posting Komentar